Pendidikan profesi adalah pendidikan formal yang harus ditempuh oleh calon guru setelah program sarjana (S1). Pendidikan profesi ini ada dua macam, yaitu pendidikan profesi bagi calon guru dan pendidikan profesi bagi guru dalam jabatan.
1. Pendidikan Profesi Bagi Calon Guru
Pendidikan profesi bagi calon guru dapat berasal dari LPTK Pendidikan maupun Non-LPTK (non-dik). Pendidikan profesi ini dilaksanakan oleh LPTK yang terakreditasi baik dan ditunjuk oleh pemerintah. Namun demikian pemerintah yang mengendali berapa banyak mahasiswa yang dapat diterima, pemerintah juga membuat panduan untuk menyusun kurikulum sehingga maksud untuk mendapatkan guru yang profesional dapat tercapai.
Karena sumber masukan program beragam, pada awal program ini akan dilakukan tes bekal awal yang berguna sebagai dasar untuk penempatan mahasiswa dan penentuan berapa sks yang harus ditempuh. Proses pendidikan pada pendididkan profesi mestinya akan lebih banyak memberi penekanan pada pembentukkan kemampuan profesional guru. Berapa jumlah sks yang harus diprogram sampai saat ini masih dalam pembahasan, tapi diperkirakan dapat ditempuh dalam jangka waktu dua semester. Pada akhir pendidikan dilakukan uji kompetensi.
2. Sertifikasi Guru dalam Jabatan Melalui Jalur Pendidikan
Pada pola sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio dilakukan pada guru yang memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun serta memiliki banyak dokumen portofolio yang memungkinkan mereka dapat lulus. Sementara itu banyak guru muda yang berprestasi tidak memenuhi persyaratak untun diikutkan dalam proses sertifikasi melalui penilaian portofolio. Atas dasar itu, pemerintah membuka jalur lain yang disebut dengan nama sertifikasi guru dalam jabatan melalui pendidikan. Jalur ini sebenarnya mirip`dengan Pendidikan Profesi, hanya saja pendidikan profesi ditujukan bagi lulusan S1/DIV yang belum menjadi guru. Tentang pendidikan profesi ini sampai sekarang masih dibahas di Depdiknas.
Alur sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan secara garis besar adalah sebagai berikut.
a. Guru yang memenuhi persyaratan sesuai Pedoman Sertifikasi Guru Melalui Jalur pendidikan (Buku 6) mendaftar ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melengkapi berkas sesuai pedoman penyelenggaraan.
b. Dinas Kabupaten/Kota melakukan seleksi administrasi kepada calon peserta, sesuai dengan rambu-rambu yang telah ada. Masing-masing dinas pendidikan memasukkan 1 orang guru SMP per bidang studi dan dua orang guru SD yang telah diseleksi ke Ditjen Dikti.
c. Rekap calon peserta sertifikasi beserta dokumennya kelengkapannya dikirim ke Dikti.
d. Ditjen Dikti memfasilitasi seleksi akademik yang dilakukan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan melalui pendidikan untuk menetapkan caon peserta program. Ditjen Dikti menetapkan alokasi peserta pada tiap-tiap LPTK penyelenggara yang ditunjuk.
e. Peserta yang lolos seleksi akademik akan mengikuti pemetaan kemampuan awal untuk menentukan jumlah sks yang harus diambil selama melakukan sertifikasi melalui pendidikan.
f. Pelaksanaan pendidikan selama dua semester di LPTK, peserta wajib lulus semua mata kuliah selama program, sebagai syarat untuk dapat mengikuti ujian kompetensi dalam rangka memperoleh sertifikat pendidik.
g. Peserta yang lulus semua matakuliah, diikutkan uji kompetensi. Bagi peserta yang belum lulus matakuliah diberi kesempatan mengikuti pemantapan dan ujian ulangan sampai 2 kali.
h. Untuk peserta yang tidak lulus satu atau lebih matakuliah setelah ujian ulangan 2 kali, peserta dikembali ke Dinas Kabupaten/Kota untuk mendapat pembinaan.
i. Peserta yang tidak lulus uji kompetensi diberi kesempatan untuk menempuh remidi di LPTK. Kesempatan remidi diberi dua kali. Bila peserta gagal uji komperensi yang ketiga, peserta dikembali ke Dinas Kabupaten/Kota untuk mendapat pembinaan.
3. Pembahasan Khusus Mengenai Penilaian Portofolio
Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) pengalaman berkaya/prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu (Dikti, 2008) Dokumen ini terkait dengan unsur pengalaman, karya, dan prestasi selama guru yang bersangkutan menjalan peran sebagai agen pembelajaran. Dokumen portofolio berisi data dan informasi catatan pengalaman guru dalam meningkatkan profesionalitasnya. Portofolio guru dinilai oleh dua orang asesor berpedoman pada buku Panduan Penyusunan Portofolio (Buku 3). Asesor yang bertugas menilai portofolio ditetapkan oleh perguruaqn tinggi penyelenggara sertifikasi guru berdasarkan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh Ditjen Dikti. Asesor yang bertugas telah lulus seleksi asesor dan memiliki Nomor Induk Asesor (NIA).
Berdasarkan hasil penilaian portofolio, peserta sertifikasi melalui penilaian portofolio dapat dikelompokkan menjadi enam kategori:
a. Lulus Portofolio (L): peserta dinyatakan lulus portofolio, jika mendapat skor minimal sama dengan skor minimal kelulusan dan persyaratan administrasi dipenuhi.
b. Melengkapi Administrasi (MA): Peserta dikelompokkan dalam kategori melengkapi bila skornya telah mencapai skor minimal kelulusan tapi masih memiliki kekurangan administrasi, misalnya ijazah belum dilegalisasi. Peserta harus melengkapi kekurangan tersebut dan mengirimkannya ke LPTK.
c. Melengkapi Substansi (MS): Peserta kelompok ini belum mencapai skor minimal kelulusan. Rentang skor yang diperoleh 841 s.d. 849, harus memenuhi skor minimal dengan melakukan kegiatan yang berkait dengan profesi pendidik.
d. Mengikuti PLPG (MPLPG): peserta yang belum mencapai skor minimal kelulusan
e. Klarifikasi (K)
f. Diskualifikasi (D)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar